KARAWANG – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, melaksanakan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) bertandang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, Jumat (21/9).
Anggota Komisi C, sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang menjadi Anggota Pansus Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame, H. Acep Suyatna, SH. mengatakan, raperda ini merupakan inisiasi yang diajukan oleh Pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Karawang berkaitan raperda izin reklame. “Reklame sangat berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Namun tetap harus memperhatikan estetika, enak dipandang dan tentunya aman serta nyaman, tidak mengganggu,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Minggu (23/9).
Acep menambahkan, sebagai payung hukum dalam raperda tersebut penataan reklame diatur sehingga akan memenuhi norma-norma, kesopanan, ketertiban, kemanan, keselamatan dan kesehatan. Maka, seseorang atau badan hukum yang memasang reklame wajib menjaga keindahan, kepribadian, budaya daerah dan bangsa. “Tentunya akan disesuaikan juga dengan zona dan dengan tata ruang,” paparnya.
Masih Acep menambahkan, pada prinsipnya Kabupaten Karawang sangat perlu adanya Perda Izin Penyelenggaraan Reklame. Terlebih dengan adanya 1700 perusahaan, sudah saatnya dikelola dengan baik, khususnya berkaitan dengan izin reklame. Selain itu, pemilik advertising harus bertanggung jawab bersama Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjaga dan memelihara reklame. “Ketika izin 1 tahun, memudahkan kontrol terhadap izin reklame. Sehingga tidak ada lagi kejadian reklame rubuh, rusak, mafia reklame di Wilayah Karawang ini,” pungkasnya. (lil)