FAKTAJABAR.CO.ID – Lampu kendaraan, baik di sepeda motor maupun di mobil, perlu untuk selalu dinyalakan saat hari mulai gelap untuk menjamin keamanan dan keselamatan berkendara. Meski begitu beberapa orang mungkin tidak sadar –atau tidak tahu– kalau mereka menggunakan lampu jauh alias high beam.
Penggunaan lampu jauh dalam gelapnya malam di daerah perkotaan dalam waktu yang lama nyatanya merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
“Jadi memang tidak ada aturannya secara hukum, tapi itu lebih menyangkut etika penggunaannya,” ujar Instruktur sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu membuka penjelasannya.
Menurut Jusri, lampu jauh digunakan hanya pada dua kondisi:
1. Saat penerangan jalan minim dan pengendara memerlukan visibilitas yang lebih jelas, dan
2. Untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain.
“Jadi lampu jauh hanya digunakan ketika memasuki ke daerah-daearah gelap, daerah-daerah sepi di mana visibilitas kita kurang, seperti daerah gunung dan perbukitan,” tambah dia.
Oleh sebab itu, Jusri juga menambahkan sebaiknya jika ada sinar lampu lain dari arah berlawan atau pun ada kendaraan lain di depan kita, lampu jauh harus dimatikan dan kembali menggunakan lampu dekat (low beam).
“Mengapa? Karena itu akan mengganggu pengguna jalan lain, bahkan bisa men-trigger pengguna jalan lain mengalami kecelakaan karena pengemudinya terganggu dengan dengan sinar lampu dari kendaraan kita,” jelas Jusri lagi saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/7).
Penggunaan lampu jauh di dalam kota
Ketika disinggung tentang penggunaan lampu jauh yang sering digunakan pengendara dalam kota Jusri langsung dengan tegas menentang hal ini.
“Seharusnya tidak dilakukan, tidak beretika itu. Ini adalah bentuk ketiadaan empati orang, akibat kurangnya pemahaman bahwa jalan raya ini fasilitas publik sehingga harus tertib dan mengedepankan etika,” tuturnya.
Bahkan secara umum menurut pria yang punya hobi mengendarai motor gede (moge) ini kesadaran pengendara di Indonesia akan penggunaan lampu yang benar masih rendah. Hal ini tercermin, salah satunya, dari masih banyaknya pengendara yang mengganti lampu kendaraannya dengan yang berintesitas lebih tinggi (sampai 100-200 watt) atau bahkan dengan lampu LED yang di atas standar.
Kondisi penggunaan lampu jarak jauh diizinkan penggunaan dalam kota hanya saat dijadikan sebagai alat komunikasi. Jusri menjelaskan lampu jauh dapat digunakan untuk memberi tanda kepada kendaran lain jika kita hendak mendahului mereka.
“Saat akan menyalip pada malam hari –kan kita tidak menggunakan klakson– gunakan lampu jauh di ‘flash’ saja, sehingga pengemudi yang ada di depan tahu keberadaan kita,” ujarnya.
Komunikasi menggunakan lampu jauh ini juga bisa digunakan di malam hari ketika akan menikung di jalur yang mungkin jarak pandang tertutup oleh gedung atau rerumputan misalnya (blind spot). Lampu jauh kembali dapat digunakan layaknya klakson dengan dinyalakan sesaat. Idealnya kendaraan dari arah lain akan merespons untuk menunjukkan keberadaan mereka.
“Tapi intinya begitu lihat sinar lampu orang lain, segera kembali ke low beam,” ujar Jusri mengingatkan. (kmp)
Sumber: Kumparan.com