Pansus Raperda Keolahragaan Usulkan CSR Bagi Setiap Cabor

Pansus Raperda Keolahragaan Usulkan CSR Bagi Setiap Cabor


KARAWANG
 – Pasca melaksanakan agenda Kunjunga Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Keolahragaan DPRD Kabuptaen Karawang, ke Kabupaten Subang dan Bandung, Senin (3/9).  Pansus tersebut berencana mengusulkan anggaran kegiatan keolahragaan tidak hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi perlu peran serta Corporate Social Responsibility (CSR). Demikian ungkap Anggota Pansus Raperda Keolahragaan DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna, SH.

Menurut Acep, dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan dan prestasi dari tiap-tiap Cabang Olahraga (Cabor) yang ada di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang. Maka dalam Raperda Keolahragaan ini, perlu keikutsertaan para pengusaha, karenanya akan melibatkan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Keinginan KONI dan PORA seperti itu, ada industri olahraga yang dimana semua perusahaan berkewajiban mensponsori kegiatan olaharga di Kabupaten Karawang, “Seperti yang sudah dilakukan oleh daerah-daerah lain, jadi ada kesinambungan dan keselarasan seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Karawang untuk meningkatkan prestasi olahraga,” ujarnya.

Acep menambahkan, kemudian setelah menghasilkan atlet-atlet yang berprestasi, perlu perhatian yang khusus. Seperti adanya penghargaan, dalam hal ini dikaryakan jika memang belum memiliki pekerjaan dan itu harus menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah sendiri. “Setidaknya Pemerintah Daerah punya kewajiban untuk memperhatikan atlet-atlet berprestasi yang ada di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Masih Acep menambahkan, Pemerintah Daerah juga berkewajiban menyediakan sekolah-sekolah keolahragaan, bahkan sarana dan prasarana olahraga yang memadai sebagai penunjang kegiatan Cabor bagi para atlet yang saat ini masih minim sarana dan prasarana olahraga. “Target kami, ini harus masuk ke Perda ditiap pasalnya, sehingga ketika Peraturan Bupati belum berjalan secara teknis, tetapi Perda ini sudah langsung masuk ketujuannya, artinya bisa dijalankan tanpa harus menunggu Perbub-Perbub yang belum selesai,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pembahasan Agenda Rapat Paripurna DPRD Karawang

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menggelar Rapat ...