Diringkus Polisi, Dua Bandit Curanmor Ini Ternyata Sudah Beraksi di 60 TKP

KARAWANG-Telah lebih beraksi di 60 TKP di wilayah Karawang, Bekasi dan Purwakarta, dua pelaku komplotan curanmor yaitu JE (25) dan AA (23) akhirnya berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Karawang. Satu pelaku lainnya yaitu DE (28) kini masih buron.

Dua pelaku ini ditangkap di tempat persembunyian, di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kamis (9/8). Mereka tertangkap berdasarkan laporan sejumlah korban pencurian, serta hasil pengintaian polisi selama beberapa hari, hingga akhirnya dua bandit tersebut berhasil ditangkap.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menyebutkan, selain dua pelaku yang telah ditangkap ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan polisi sudah mengantongi identitas buronan ini. Hasil pemeriksaan polisi terhadap dua pelaku tersebut, mereka beraksi mencuri motor di rumah, serta parkiran toko dan kontrakan.

“Untuk menghilangkan identitas dan jejak motor hasil curian, pelaku langsung membongkar beberapa bagian motor, dalam waktu singkat pelaku berhasil menjual motor hasil curiannya seharga Rp 2,5 juta,” jelasnya, kepada wartawan, Jumat (10/8) siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita puluhan plat nomor, serta sejumlah kendaraan hasil curian. Akibat perbuatan ini, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...