JAYAKERTA – Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang, datangi kantor Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta dan langsung membawa beberapa orang ke Polres Karawang, yang diantaranya adalah AP seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kepala Desa Ciptamarga, CH, Jumat (10/8).
Berawal dengan adanya keluhan Keluarga Penerima Manfaat (PKM) PKH warga Dusun Jujuluk Baru, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta atas pungutan yang dilakukan AP pada saat pencairan bantuan PKH terhadap para PKM dengan dalih simpan pinjam.
Camat Jayakerta, Budiman Ahmad mengatakan bahwa AP bertindak tanpa koordinasi dan dengan inisiatif sendiri, dengan modus pemutaran dana bantuan PKH untuk usaha dengan bentuk simpan pinjam.
“Dengan ketentuan para KPM tersebut diharuskan membuka buku tabungan dengan biaya Rp.30 Ribu. Kemudian setiap pancairan bantuan para PKM wajib menyetorkan uanngnya dari bantuan tersebut sebesar Rp.50 Ribu ke dalam tabungan tersebut,” jelas Budiman
Masih kata Budiman, dirinya menyayangkan tabungan tersebut bukanlah tabungan melalui perbankan. Tetapi hanya sebuah catatan keuangan oleh para pengelolanya.
“Hal itu dilakukannya tanpa koordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Sosial dan pihak kecamatan. Dan kami beberapa waktu lalu telah mewanti-wanti dengan mengumpulkan para pendamping PKH Kecamatan Jayakerta, agar tidak terjadi deviasi dalam penyaluran bantuan PKH ini,” sambungnya.
Dan menurutnya Tim Saber Pungli masih dalam tahap penggaluan informasi terhadap laporan masyarakat sebelumnya.
“Untuk memastikan kebenaran berita tersebut makanya saya langsung ke kantor Desa Ciptamarga, sekitar jam 10 tadi. Dan saya dapati fakta tersebut memang ada,” paparnya.
Menurutnya tentang keterlibatan Kades Ciptamarga dalam kasus ini adalah saat rapat pertama kali, tentang kegiatan simpan pinjam ini bertempat di kantor desa.
“Rapat bertempat dikantor desa, dengan sepengerahuan Kades. Tentang isu ada aliran uang ke kades itu masih diduga dan sebelah pihak,” tegasnya. (Cim)