KARAWANG – Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRPK) Kabupaten Karawang, H Baehaqi menyebutkan program rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2018 ini sudah mencapai 60 persen terealisasikan.
Menurut dia, program dari bupati dan wakilnya itu selama 5 tahun sebanyak 6.400 unit rumah untuk masyarakat Karawang. Ia menyebutkan tahun ini sebanyak 983 unit rumah. Dari tahun sebelumnya 1.200 unit. Namun ia memastikan tahun 2019 bertambah lagi. “Dan selama 5 tahun target tercapai 6.400 unit rumah untuk masyarakat Karawang,” kata Baehaqi.
Dijelaskan per unit rumah anggaran normatif tidak semua rata. Namun disesuaikan dengan kondisi lapangan untuk pembangunan rumah itu. “Untuk pembangunan rumah ada tipe 1 tipe 2A tipe 2 B. Tergantung pada lokasi tanah masyarakat yang akan dibangun.Anggaran tiap unit dari Rp37 juta hingga Rp40 juta,” ujarnya.
Baehaqi menyampaikan masyarakat yang rumahnya sudah tidak layak huni dapat mengajukan pembangunan rumah itu ke dinas berupa proposal dari desa diketahui oleh camat setempat. “Nanti ada tim dari dinas yang melakukan verifikasinya ke lapangan,” kata Baehaqi lagi.
Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan pembangunan rumah tidak ada pungutan atau biaya apa pun dari dinas atau pihak mana pun juga. “Kalau ada yang minta laporkan segera. Termasuk saat pembangunan berlangsung, pemborong atau rekanan tidak boleh minta biaya makan atau makan untuk pekerja. Karena sudah ada anggaran-nya,” tandasnya.(cim)