KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan sabu asal Bandung dan Jakarta yang beredar di wilayah Karawang. Modus para pelaku yang berhasil diamankan petugas ialah dengan membungkus narkoba dalam kemasan permen guna menyamarkan barang haram tersebut.
“Modus tersebut dilakukan agar masyarakat tidak curiga dan upaya mengelabui petugas sehingga mengira seolah-olah itu permen,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Chondro.
Lanjut Eko, saat bertransaksi dengan pelanggan, tersangka menggabungkan modus bungkus permen dengan modus tempel. Penjual dan pembeli ini tidak bertemu. Transaksi dilakukan dengan handphone.
“Setiap satu bungkus permen, berisi 0,5 gram sabu kualitas sedang. Sepaket berisi setengah gram dibeli seharga Rp750 ribu,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, modus menyamarkan narkoba dengan membungkus narkoba menggunakan kemasan permen memang menjadi modus baru di Karawang. Saat ini, jajarannya telah berhasil mengamankan 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja jaringan Bandung dan Jakarta dengan modus kemasan permen.
Ketigabelas tersangka yang dibekuk yakni Rubi Anwar alias Rubi (23), Asep Ade alias Bosex (26), Sugeng Tri Laksono (22), Arnold Kaimana (29), Dela Mathias (23), Wawan (34), Alex Waesul (43), Acep Akbar alias Bule (39), Ujang Supriatna alias Ciblek (29), Nacim alias Are (30), Aan (30), dan Nacep Suryana alias Copek (23).
“Salah satu tersangka yang kami amankan merupakan bandar narkoba yang telah menjadi target operasi kami. Ia mengaku mendapatkan barang dari Cijantung, Jakarta Timur. Selain jaringan Jakarta Timur, juga ada jaringan Bandung,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada wartawan saat ekspos, Selasa (31/7).
Lanjut Slamet, rata-rata ketigabelas tersangka tersebut bekerja sebagai buruh. Mereka mengedarkan barang terlarang tersebut di lingkungan mereka sendiri, seperti tetangga dan rekan kerja.
“Hal ini demi keamanan pelaku dalam mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujarnya.
Saat ini, polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Karawang. Dalam dua pekan terakhir, sedikitnya 13 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja telah ditangkap. Adapun barang haram yang diamankan adalah sabu seberat 107,64 gram dan ganja seberat 532,33 gram. Polisi juga menyita 10 unit ponsel berbagai merek dan 2 timbangan digital.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. kemudian dua pengedar ganja disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Acep Akbar alias Bule, Nacim alias Are, dan Ujang Supriatna alias Ciblek dijerat pasal 112 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.(one)