KARAWANG – Wakil Ketua Komisi A DPRD Karawang, Indriyani menyampaikan laporan raperda tentang ketentuan umum perpajakan daerah. Dimulai rapat internal pansus pembentukan unsur pimpinan ketentuan perpajakan daerah. Hasilnya koordinator Sri Rahayu Agustina, Ketua Nana, Wakil Ketua Suci Nurwinda dan Sekretaris pihaknya sendiri (Indriyani). Sementara anggotanya Natala Sumedha, Endang, H Dedi, Teddy Lutfiana, H Anda Suhanda, Opik, Hitler Nababan, Ali MSm H Jajat, Khoerudin, Deden Rahmat dan H Acep Suyatna.
Menurut Indri, pajak daerah di pungut berdasarkan kepala daerah . sehingga DPRD menyusun peraturan pemerintah pajak daerah kabupaten Karawang sesuai aturan. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak derah. Optimalisasi semua wajib pajak dapat dilakukan secara konfresensip dan pungutan pajak daerah. Kemudian dalam rangka pelayanan masyarakat untuk memperhatikan keadilan hak dan kewajiban pajak. Pemerintah juga dalam hal ini intansi terkait perlu tertib adminisrasi dalam perpajakan. Selanjutnya meningkatkan wajib pajak dari masyarakat untuk sumber pendapatan asli daerah untuk digunakan biaya pemerintah dalam pembangunan.
Indri mengatakan, pemerintah meningkatkan pajakan seperti hotel, hiburan, air miniral, parkir, sarang burung walet, PBB, BPHTB, reklame dan sebagainya. “Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daeeah potensial andalan tiap daerah mendukung pembiayaan pemerintah daerah upaya pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan pelayanan dalam pembayaran pajak. Perlu sistem efesien, sederhana dan jelas. Selanjutnya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat akan pajak atau reribusi akan wajib pajak. “Sumber-sumber yang potensi pajak dapat ditingkatkan untuk PAD,” ujarnya.
Pemerintah daerah sendiri memiliki target paja. Ia merincikan target pajak daerah 2018 berdasarkan laporan dari Bapenda. Pajak daerah sebesar Rp878 miliar ini terdiri dari pajak hotel Rp2 miliar, pajak restoran Rp68 miliar, pajak hiburan Rp12 miliar, pajak reklame Rp12 miliar, pajak penerangan jalan Rp229 miliar, pajak parkir Rp4,5 miliar, pajak air tanah Rp5,5 miliar, pajak sarang burung walet Rp 5 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp4,5 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) RpRp232 miliar dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 285 milar. “Dari DPRD harapkan dapat maksimal dari pajak untuk PAD,” ungkaspnya.(adv)