KARAWANG – YU, seorang penjual miras oplosan yang diamankan polisi pasca tewasnya dua orang warga Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat akibat miras oplosan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Chondro mengatakan pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama YU yang dimana sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif pasca kejadian tewasnya 2 warga Tanjungmekar karena miras oplosan.
“Status tersangka sudah ditetapkan pada YU Jum’at lalu, ia merupakan penjual miras oplosan yang diduga menjadi penyebab tewasnya PD dan AN warga Tanjungmekar,” jelasnya saat dihubungi Fakta Jabar, Minggu (29/7).
Dijelakannya, tersangka YU dikenakan pasal 204 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, Yu diamankan setelah polisi menduga dia meracik miras oplosan dan kemudian menjual kepada masyarakat hingga mengakibatkan tiga orang menjadi korban akibat miras yang diracik pelaku, dua diantaranya tewas.
“Setelah kita dalami, Yu diduga sengaja mengoplos sendiri miras tersebut, kemudian dibeli dan dikonsumsi korban yang mengakibatkan meninggal dunia. Kami sudah mengamankan barang bukti seperti Miras yang dijual Yu di warung jamu,” jelasnya usai memantau proses otopsi di TPU Tanjungmekar (27/7).(one)
One comment
Pingback: Tidak Ada Tersangka Kasus Miras Oplosan di Dengklok, Korban Tewas Pun Terus Berjatuhan! - Fakta Jabar