Tukang Ojek Ini Nyambi Jadi Penipu Calon Tenaga Kerja, Dari 20 Korban Pelaku Raup Hampir 70 Juta

KARAWANG – Jadi tukang ojeg mungkin dirasa kurang memenuhi kebutuhan perekonomian keluarganya, sehingga AR (42) warga Dusun Ciherang RT 01 RW07, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang nekad melakukan aksi tipu tipu dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di pabrik dengan membayar sejumlah uang. Sebelum diamankan polisi, setidaknya 20 orang sudah menjadi korban aksi tipu sang pelaku yang jika ditotal hampir mencapai 70 juta.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, aksi tipu tipu pelaku sudah berjalan selama 5 bulan, dan dalam kurun waktu tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang hampir sekitar 70 juta yang menurut keterangan pelaku digunakan untuk foya -foya dan bermain perempuan.

“Pelaku membuat surat perjanjian kontrak kerja palsu, surat panggilan kerja palsu, kartu, name tag hingga kunci loker palsu dan itu dilakukan sendiri,” ujarnya saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Rabu (25/7).

Lanjut Kapolres, aksi tipu – tipu AR terhenti pada Selasa (24/7). Ia akhirnya berhasil diamankan polisi di rumahnya, Dusun Ciherang RT 01 RW07, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, setelah 20 orang yang menjadi korban pelaku lapor ke polisi.

Salah satu korban AR bernama Rois dan Yati. Kepada Rois, AR menjanjikan pekerjaan di PT Daiki, sebagai syarat, Rois harus menyerahkan uang pelicin sebesar Rp 2,5 sampai Rp 5 juta. Namun hingga saat ini panggilan kerja tak kunjung datang dan Rois akhirnya lapor polisi.

“Dia ngaku punya relasi di perusahaan. Saya sama beberapa teman, 16 orang kena tipu sama dia,” ujar Rois kepada wartawan.

Selain itu, AR juga tega menipu kerabat sendiri. Yati adalah salah satunya. Ia dijanjikan AR dapat posisi di bagian office PT. Daiki. Namun hingga awal Juli ini, Yati tak kunjung dipanggil kerja. Merasa ada yang ganjil, Yati akhirnya mendatangi AR dan meminta uang pelicin dikembalikan. Tetapi uang itu pun tak kunjung diganti, dan akhirnya mereka melaporkan AR ke Polisi.

“Saya dimintai uang sama dia dan memintanya secara bertahap. Kalau ditotal mencapai Rp 4,5 juta,” kata Yati.

Ditemui saat ekspos, AR mengakui semua aksinya tersebut. Ia mengatakan sengaja menggunakan modus menipu pencari kerja untuk meraup uang banyak.

“Uangnya dipakai foya – foya dan main perempuan,” kata AR kepada wartawan di hadapan polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...