KARAWANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan agenda study banding bersama DPRD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/7) kemarin.
Anggota Komisi A sekaligus Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, Muhammad Fajar, SH. MH. menjelaskan, secara normatif tahapan kerja Bapemperda Sleman sama dengan Karawang. “Adanya Naskah Akademik, kemudian dilakukan kajian secara bersama-sama dengan Tim Kajian dari Perguruan Tinggi serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada bidangnya,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Sabtu (21/7).
Namun yg berbeda, Fajar menambahkan, sebelum dibentuk Pansus, mereka (Bapemperda Sleman) melakukan uji publik dan sosialisasi terlebih dahulu. Anggota Bapemperda, difungsikan sebagai nara sumber untuk roadshow ke seluruh Kabupaten Sleman guna melakukan sosialisasi dan uji publik pra-Raperda. “Hasil dari sosialisasi dan uji publik tersebut kemudian dijadikan lampiran untuk rekomendasi pembentukan Pansus Raperda,” paparnya.
Masih Fajar menambahkan, setelah dibentuk Pansus kemudian Raperda dibentuk menjadi Perda. Bapemperda bertugas kembali sebagai nara sumber untuk melakukan sosialisasi Perda ke seluruh Kabupaten Sleman. Berbeda dengan Karawang, karena tahapan sosialisasi di Karawang diserahkan kepada Eksekutif (Humas atau Diskominfo).
“Menurut kami seharusnya semua pihak pembentuk Perda (DPRD dan Pemda) bertanggungjawab melakukan sosialisasi Raperda dan Perda kepada masyarakat,” tandasnya. (lil)