Bacaleg di Karawang Asal Partai Ini Terancam Dicoret KPU

KARAWANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memberikan kesempatan bagi partai politik yang belum melenglapi berkas Bacaleg tahun 2019.

Hasil pemeriksaan KPU partai yang sudah daftar masih ada yang belum lengkap persyaratan, sehingga KPU memberikan waktu hingga 21 Juli 2019.

Menurut Miftah Farid, batas waktu pendaftaran itu 17 Juli 2018 lalu. Namun KPU masih memberikan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mendaftar untuk melengkapi berkas bakal calon legislatif yang belum memenuhi persyaratan.

“Batas waktu yang kami berikan untuk melengkapi berkas yaitu 21 Juli ini. Dalam catatan kami dari 14 partai yang sudah mendaftar masih ada beberapa partai yang berkas pendaftaran bakal calon legislatifnya tidak lengkap sesuai dengan ketentuan,” kata Komisioner KPU Karawang, kemarin.

Ia mengakui petugas KPU sempat kewalahan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Sebab, kata dia,  waktu pendaftaran yang bersamaan di hari terakhir batas waktu yang diberikan yaitu 17 Juli.

Meski demikian berkas pendaftaran dari partai dinyatakan sudah lengkap. Akan tetapi untuk berkas pendaftaran masing-masing bakal calon legislatif masih ada yang belum lengkap.

Oleh karena itu, KPU mentoleransimi dengan memberikan waktu untuk partai melengkapi persyaratannya hingga 21 Juli.

“Melewati batas waktu yang sudah kami tentukan belum juga dilengkapi secara otomatis dinyatakan tidak mengikuti pemilihan legislatif tahun 2019 nanti,” tandasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konsisten Memberikan Layanan Prima, JNE Raih Indonesia Most Trusted Companies Award 2024

Faktajabar.co.id – Dalam momen istimewa menyambut HUT ke- 34 yang ...