FAKTAJABAR.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, menolak penyerahan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg 2019 dari Partai Nasional Demokrat/NasDem.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat menjelaskan, berkas pendaftaran ditolak karena masih terdapat syarat administrasi kurang lengkap dari DPP NasDem.
“Formulir B1 B2 B3 peserta dan SK DPP itu enggak lengkap. Kita kembalikan semuanya. Berkas NasDem semuanya dikembalikan Bl, B2, B3, dan SK DPP-nya tidak lengkap, otomatis ya semuanya dikembalikan,” ujar Yayat dilansir dari Viva.co.id pada hari Senin, 16 Juli 2018.
Menurutnya, berkas administrasi dari tingkat DPP tersebut wajib disertakan. Ketegasan itu, kata Yayat, sudah disosialisasikan kepada masing-masing partai peserta Pileg 2019. Pencalonan wajib menyertakan formulir B1, B2, B3, dan SK.
Yayat mengimbau kepada seluruh partai politik, agar fokus menyediakan formulir yang diwajibkan KPU. Tidak hanya itu, kepada partai yang akan menyerahkan berkas agar mengonfirmasi kedatangan terlebih dahulu.
“Jadi, fokus saja syarat pencalonan wajib dan parpol harus mau diatur jam pendaftarannya oleh KPU, karena kan nanti ada sekitar 14 partai,” katanya.
“Ya, kemungkinan sisanya besok semua. Kami akan siap membuka pendaftaran hingga tengah malam,” ujar Yayat.
(Sumber: Viva.co.id)