KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri. Praktik tersebut diduga dilakukan oknum pekerja proyek pembangunan gudang di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin (16/7).
Polisi juga turut mengamankan 6 orang pekerja, 4 alat berat, 200 liter solar bersubsidi dan satu unit motor bebek. Selain itu 4 alat berat kini masih berada di lokasi dan sudah dipasang garis polisi.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya mengamankan enam orang terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri. Mereka terdiri dari warga (pembeli BBM), operator, dan pekerja proyek pembangunan gudang untuk dimintai keterangan.
“Saat ini masih kami mintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut,” ujar Slamet saat mengecek lokasi pengurukan lahan proyek yang alat beratnya diduga menggunakan BBM bersubsidi.
Slamet mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 200 liter solar yang dikemas dalam 7 jeriken. Jika terbukti, tambahnya, para pelaku yang terlibat bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, polisi memang sudah mengikuti warga membeli solar dari dua SPBU berbeda.
“Setelah diselidiki, ternyata benar mereka membeli solar dengan menggunakan sepeda motor. Solar itu kemudian dituangkan ke dalam alat berat yang digunakan untuk proses pengurukan,” tambahnya. Maradona menyebut pihaknya telah memasang garis polisi di empat alat berat yang digunakan untuk pengurukan proyek tersebut. Hanya saja, kegiatan dalam proyek tetap berlangsung seperti biasa.
“Kegiatan yang tidak berhubungan dengan objek dugaan pidana yang tengah kami selidiki tetap berjalan,” katanya.(one)