KARAWANG – Mendengar kabar dari Desa Tambak Sumur Kecamatan Tirtajaya, mengenai bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp. 500 ribu yang biasanya diterima melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masing-masing Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Namun, ATM tersebut kabarnya ditarik oleh Oknum Aparat Desa dan digantikan oleh beras sebanyak 30 Kilogram. Membuat Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Kabid Dayasos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Danilaga angkat bicara.
Menurut Danilaga, untuk program PKH dengan penerimaan uang Rp. 500 ribu itu bukan kewenangan Bidang Pemberdayaan Sosial. Meski ada di Bidang lain, ia memastikan bahwa tidak ada kaitannya antara uang Rp. 500 ribu dengan Beras 30 Kilogram, dengan demikian apa yang diperbuat oleh Oknum Aparat Desa dengan menarik ATM masing-masing RTSM itu tidak dibenarkan. “Antara uang Rp. 500 ribu dengan beras 30 Kilogram berbeda program, sebab uang Rp. 500 ribu urusan PKH sedangkan soal beras 30 Kilogram bila dikaitkan dengan program saat ini, itu adalah program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ujarnya kepada Fakta Jabar, Jumat (13/7).
Danilaga menambahkan, saat ini berlangsung program BPNT sebagai pengganti program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). BPNT besaran bantuannya adalah Rp. 110 ribu per-bulan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tetapi bantuannya berupa pangan, yakni beras dan telur. “Memang saat ini yang direalisasikan hanya beras, sebanyak 10 Kilogram atau setara dengan nilai bantuan BPNT dan dibayarkan 2 atau 3 bulan, artinya KPM bisa mendapat 20 hingga 30 kilogram beras,” jelasnya.
Masih Danilaga menambahkan, program E-Warong menjadi tempat transaksi untuk penyaluran BPNT melalui hasil seleksi yang dilakukan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kepala Desa serta BNI yang memutuskan layak tidaknya sebuah warung ditunjuk menjadi E-Warong sebagai tempat transaksi BPNT sesuai dengan persyaratan. “Penerima program BPNT ialah KPM, yang ada juga peserta PKH, meski tidak seluruhnya sebab ada juga non PKH. Jadi, saat ini Bansos Rastra sudah diganti dengan program BPNT yang tersebar di 30 Kecamatan di 309 Desa/Kelurahan, dengan tempat transaksinya tadi yang disebut E-Warong,” pungkasnya. (lil)