KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, bakal memberlakukan program online single submission (OSS) sebagai bentuk pelayanan terpadu satu pintu berbasis dalam jaringan dalam rangka memangkas waktu pelayanan kepada masyarakat, khususnya investor.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Dedi Ahdiat mengatakan, seluruh pelayanan instansi atau lembaga di Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan, mulai diwajibkan menerapkan online single submission (OSS).
“Memang belum semua daerah siap dengan system OSS ini, tapi Karawang siap menggunakan system yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini,” katanya.
Dikatakan, system OSS ini nantinya bakal berintegrasi dengan system Si Teteh (istem Informasi Tepat dalam pelaksanaan Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam proses dan Handal dalam pengelolaan) yang sudah dimiliki oleh DPMPTSP Karawang.
“Kita juga sudah memasang sejumlah komputer di sejumlah kecamatan, untuk mempermudah investor melaksanakan system OSS itu,” katanya.
Dijelaskan, sistem OSS sendiri merupakan aplikasi yang dibuat pemerintah pusat sebagai impelentasi dari peraturan presiden nomor : 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Salah satu bentuk implementasinya yakni dengan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik (Online single submission/OSS) di daerah guna percepatan dan kemudahan berusaha serta meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan. (cim)