
Menurutnya, apabila calon tetap memaksakan untuk mencalonkan diri harus diuji publik terlebih dahulu dengan membuktikan surat keterangan dari kejaksaan dan pengadilan negeri.
Riesza menyampaikan bila masyarakat mengendus ada calon anggota dewan yang terlibat korupsi atau narkoba dapat mengadukan ke KPU. Ia mengancam akan mendiskualifikasi calon tersebut. (cim)