Perusahaan di Karawang Mulai “Goyang”, Kadisnaker : Tahun 2018 sudah 11 ribu yang di PHK

KARAWANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, H Ahmad Suroto menyebutkan, 2000 karyawan pabrik PT Dean Shoes bakal kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

Pabrik sepatu yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari ini di PHK karena pabrik tersebut harus mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, sehingga harus mengurangi jumlah karyawannya.

“Pemberitahuan tentang PHK massal itu disampaikan Manager PT Dean Shoes, Andry Iman M. melalui surat bernomor FIG3/AM/212/VI/2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnekertrans) setempat, Ahmad Suroto. Pemberitahuan PHK massal itu resmi,” katanya.

Suroto menjelaskan, di akhir Mei 2018 sudah ada beberapa perusahaan yang melakukah PHK terhadap karyawannya. Jika diakumulasikan jumlah buruh yang terkena PHK di 2018 sudah mencapai 11.000 ribu orang. Sementara pada 2017 ada 29.000 buruh yang di-PHK.

Suroto menduga PHK massal itu terjadi akibat perusahaan terlalu berat untuk membayar upah buruh Karawang yang memang termahal di Indonesia.

“Selain mengurangi jumlah karyawan, banyak perusahaan padat karya di Karawang yang memilih pindah ke daerah lain yang UMK-nya jauh lebih rendah,” ujarnya.

Kata dia, daerah tujuan pindah yang banyak diincar perusahaan padat karya adalah Majalengka, Subang, Cirebon, Garut, Kendal, dan Karanganyar Jawa Tengah.

Ia menambahkan, kondisi ini sangat memprihatinkan. pihaknya memprediksi masih banyak lagi perusahaan yang bakal menutup pabriknya di Karawang.

“Sebab, UMK Karawang dari tahun ke tahun akan semakin melambung, bukan malah turun,” kata Suroto.

Lanjutnya, pada tahun lalu tercatat beberapa perusahaan yang melakukan lockout (tutup) pabrik di Karawang. Di antaranya PT DSI dengan mem-PHK karyawannya berjumlah 6.000 orang, PT See Won memutus hubungan kerja 200 karyawan, dan PT TWI mem-PHK sekira 3.000 karyawannya.

Kata Suroto, perusahaan yang paling berat merasakan dampak tingginya UMK Karawang adalah perusahaan yang bergerak di sektor sandang, kulit, dan tekstil (TSK). Namun ada juga beberapa perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur.

“Mereka berat membayar upah buruh karena jumlah karyawan mereka memang sangat banyak,” katanya.

Suroto berharap Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenagakerja dapat segara menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak, maka akan lebih banyak lagi buruh di Kabupaten Karawang yang akan terkena PHK.

“Menaker bisa saja membuat Surat Keputusan yang menyebutkan kenaikan UMK di suatu daerah tidak berlaku bagi perusahaan padat karya,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah  Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

Faktajabar.co.id–  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan ...