KARAWANG-Sebanyak 5 orang pengedar sabu yang dikendalikan oleh seorang perempuan berumur 23 tahun asal Kecamatan Telukjambe Timur diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Karawang dalam sebuah rangkaian penangkapan pada saat malam takbir hingga hari raya idul fitri, (14-15/6).
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, kelima pengedar tersebut berinisial AP (26), MS (33), BY (25), PA (23), DH (24) warga Karawang. Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya adalah seorang perempuan berinisial PA.
“Total bb sabu yang berhasil kami amankan dari kelima tersangka seberat 4,67 gram dan 5 ponsel milik tersangka,”jelasnya saat dihubungi Fakta Jabar.
Dijelaskan Eko, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis tgl 14 Juni 2018 sampai dengan hari Jumat tgl 15 Juni 2018. Bermula dari tertangkapnya AP Als Angga Bin Hidayat Syarip yang mengaku mendapatkan sabu sabu dari MS alias Maman. Dari informasi yang sudah diterima, petugas akhirnya berhasil mengamanka MS yang saat ditangkap mengaku mendapatkan sabu sabu dari BY Als Bacut. Usai diamankan, BY pun kembali mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial PA alias Putri.
” Saat dilakukan pengembangan, tersangka PA kami amankan bersama seorang pria berinisial kemudian DH disebuah rumah di Kampung Gempol, Tanjung Pura,” terangnya.
Kini kelima tersangka susah ditahan di rutan Mapolres Karawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(one).