KARAWANG-Panwas Kabupaten Karawang, melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan bersama panwas tingkat kecamatan. Hal itu dilakukan agar menghindari adanya kecurangan ditingkat TPS.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, ada enam variable TPS rawan antara lain akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara dan kampanye sara. “Indikator akurasi data pemilih adalah terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT dan terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT,” katanya.
Dikatakan, terdapat penggunaan hal pilih atau hilangnya hak pilih indikatornya pemilih disabilitas,indicator selanjutnya untuk pemungutan suara yaitu tidak didistribusikanya C6 ke TPS, TPS berada di dekat posko atau rumah timses pemenangan. “Indikator politik uang adalah terdapat actor politik uang di wilayah TPS,” katanya.
Dijelaskan, indicator kampanye sara yaitu terdapat praktik mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu berdasarkan agama, suku, ras dan golongan disekitar TPS. “Netralitas TPS indikatornya adalah petugas KPPS yang mendukung salah satu calon. “Tahapan penyusunan TPS rawan dimulai sosialisasi, rekapitulasi dan tindakan pencegahan yang kami lakukan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk itu pihaknya sudah mensosialisasikan pengawasan di tingkat TPS ke semua Panwascam untuk diterukan ke PPL dan panwas TPS. “Dalam pelaksanaan pengawasan, panwas TPS juga diharuskan membuat video untuk setiap proses tahapan pemilihan dan penghitungan suara di TPS,” katanya.
Diharapkan, dengan adanya penwas TPS kerawanan di TPS bisa dihindari dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 Juni bisa berjalan dengan adil, terbuka dan professional. (cim)