KARAWANG – Diduga ilegal, sebuah pertambangan tanah merah di Dusun Cikelak Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru Karawang, Kamis (7/6), akhirnya ditutup pihak kepolisian resor Karawang.
Selain soal perijinan, pertambangan milik pengusaha asal Cikarang Kabupaten Bekasi berinisial AM itu pun menggunakan BBM solar subsidi untuk operasional alat beratnya.
“Kami cek lokasi, ternyata izin tambangnya belum ada, dan solar yang dipakai alat beratnya menggunakan solar bersubsidi dan itu jelas ilegal kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.
Kapolres juga memaparkan, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Sehari, penggunaan Solar menghabiskan 200 liter.
“Kami periksa ternyata mereka tidak dapat menunjukkan bukti pembelian bbm khusus industrinya,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, petugas kepolisian Polres Karawang langsung memasang garis Polisi di sekitar area pertambangan dan menghentikan aktivitasnya.
“Pertambangn kami stop dahulu guna kepentingan penyelidikan. Bila kami temukan ada unsur pidana maka proses hukum akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Jika benar terbukti, maka akan dijerat dengan Undang- Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan Undang – undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Tapi jika hanya berupa pelanggaran administrasi maka proses perkara akan kami limpahkan ke pemerintah daerah,” kata Slamet.
Tak hanya itu, ternyata diatas lokasi tambang terdapat saluran air untuk pengairan sawah sehingga apa bila terjadi longsor akibat pertambangan tersebut sawah warga tidak dapat lagi di fungsikan.
“Terdapat pemukiman warga di bawah lokasi tambang itu kan bahaya,” katanya.
Selain memasang garis polisi, petugas juga menyita alat berat berupa beko beserta kuncinya, dua buku catatan pengeluaran tanah, enam lembar struk pembelian BBM, dua drum kosong bbm, 1 dump truk warna merah nopol B 9104 FDC atas nama Marsudi. (one)