KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) setempat melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima hadiah apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“ASN/PNS yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sangsi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Asep Aang, Kepala BKPSDM melalui rilisnya Dinas Kominfo, Kamis (7/6/2018).
Pernyataan Kepala BKPSDM ini perlu dibuktikan ketegasannya. Pasalnya pada kenyataan masih saja ada PNS yang menerima hadiah. Misalnya sekelas pimpinan dinas menerima bingkisan dari pengusaha atau pun yang lain.
“Buktikan bila benar tegas PNS dilarang menerima hadiah,” tandas aktivis pemuda Karawang, Maman lewat Whatsapp. (cim)