KARAWANG – Kendaraan operasional dinas atau “Plat Merah” dilarang digunakan mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang. Jika ada yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan dari intansi terkait. Terhitung teguran, potong tunjungan, turun pangkat ataupun pemecatan.
Selain dilarang menggunakan kendaraan “Plat Merah” juga dilarang nambah cuti lebaran, karena libur sudah cukup panjang.
Demikian ditegaskan, Asep Aang, Kepala BKPSDM kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).
“Dilarang menggunakan fasilitas dinas, terutama kendaraan dinas untuk kepentingan mudik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 800/3202/BKSDM/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Penegakkan Disiplin dalam Melaksanakan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Kata Aang, dalam edaran tersebut disebutkan cuti bersama ASN di lingkungan Pemkab Karawang dimulai pada 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.
Tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Aang menilai sudah cukup. Sehingga, kepala perangkat daerah diimbau tidak memberikan cuti sebelum dan sesudah lebaran kepada ASN di lingkup kerjanya.
“Bagi ASN yang tidak cuti atau tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan. Dapat diberikan tambahan cuti tahunan sebanyak cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(cim)