KARAWANG – Ditengah bergolaknya perubahan pembangunan yang berakar dari tidak sesuainya rencana maupun yang sudah dilakukan terkait pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar konsultasi publik membahas hasil Peninjauan Kembali (PK) serta revisi RTRW Kabupaten Karawang, di Gedung Aula Swissbell Hotel Karawang, Senin (4/6).
Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang diwakili oleh beberapa perwakilan Ormas dan LSM. Hadir juga beberapa Kepala Kantor Kecamatan, Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Karawang, Drs. H. Teddy Rusfendy S.
Kepala Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Karawang, H. Eka Sanatha mengatakan, kegiatan yang tengah dilaksanakan ini terkait dengan publikasi kepada masyarakat soal rencana revisi dari RTRW yang dianggap tidak lagi relevan dengan kepentingan-kepentingan pusat saat ini. “Kegiatan ini adalah konsultasi publik, meminta saran masukan dari temen-temen OPD juga dari perwakilan masyarakat terkait dengan rencana perubahan RTRW Kabupaten Karawang,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Senin (4/6).
Eka menambahkan, rencana revisi RTRW tersebut tidak dalam posisi pemutihan, ataupun untuk menutupi hal-hal yang tak relevan dengan kondisi faktual saat ini. “Intinya kami ingin menyampaikan kepada masyarakat rencana revisi RTRW ini tidak dalam posisi pemutihan. Tidak untuk menutupi hal-hal yang terlanjur sudah terjadi di Karawang sekarang. Namun, hal ini dilakukan murni atas dasar ingin memasukan kepentingan-kepentingan pusat yang saat ini belum terakomodir kedalam RTRW Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Masih Eka menambahkan, kepentingan-kepentingan pusat yang dimaksud adalah banyak rencana-rencana yang memang oleh pusat dicanangkan pembangunannya, namun belum terakomodir kedalam RTRW Kabupaten Karawang saat ini. “Sebetulnya rencana revisi RTRW ini tidak terlalu signifikan perubahannya, hanya beberapa hal seperti pembangunan bandara, pembuatkan jalan tol II, kereta cepat serta LP2B yang belum dimasukan ke RTRW. Sementara kaitan wilayah pariwisata, kami tidak menyentuh pada wilayah itu,” pungkasnya. (lil)