Warga Jatisari dan Patokbeusi Digelandang ke Polres Karawang, Kenapa ya?

ilustrasi(net)

KARAWANG-Empat pengedar sabu asal Kecamatan Jatisari dan Patokbeusi, Subang, digelandang ke Mapolres Karawang karena kedapatan mengedarkan sabu di sekitaran perbatasan Karawang-Subang.Kini jajaran Satresnarkoba Polres Karawang masih memburu penyuplai sabu kepada empat tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba antar Kabupaten Karawang Subang tersebut berawal dari penangkapan salah satu pengedar bernama Ujang Anwar (30) di Dusun Kertasari Rt 01/05 Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Sabtu (12/5) sekitar pukul 09.00 wib. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati 1 paket sabu seberat 1,21 gram.

“Kita lakukan introgasi kepada tersangka dan kita dapati informasi dari siapa barang tersebut diterima yang diketahui bernama Indra Bambang Utama warga Jatisari,” jelasnya pada Fakta Jabar, Selasa (15/5).

Usai mendapat identitas dari tersangka Ujang, petugas langsung bergerak cepat dan akhirnya tersangka Indra berhasil diamankan tidak jauh dari TKP pertama. Dari tersangka Indra, petugas mendapati 2 paket sabu seberat 2,15 gram dari tangan pelaku. Usai dilakukan introgasi terhadap tersangka Indra, petugas kembali mendapat informasi pelaku lainnya yang diduga menyuplai sabu ke tersangka Indra yang diketahui bernama Radinal Tahir warga Patokbeusi, Subang.

“Saat kembali dilakukan pengembangan, tersangka Radinal akhirnya berhasil diamankan saat tengah berpesta sabu di Dusun Pasir Jati, Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patokbeusi dengan tersangka lain bernama Eman,”Terangnya.

Dari tangan tersangka Radinal dan Eman, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 2,29 gram dengan satu buah alat hisap atau bong. Petugas kini masih memburu penyuplai sabu kepada Radinal yang diketahui bernama Angga warga Subang.

Kini ke empat tersangka dibawa ke Mapolres Karawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Pastikan Keamanan TPS  Hingga Proses Distribusi Logistik

Karawang – Pemerintah Daerah Karawang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada ...