KARAWANG – Gonjang ganjing penggantian kepala sekolah yang diatur mekanismenya melalui Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) disinyalir bakal berbuntut panjang. Banyak prediksi menyebutkan hasil PKKS di Karawang akan berujung pada gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber Fakta Jabar yang memprediksi itu, mengatakan jika hasil PPKS bisa sangat terbuka untuk diteruskan penggugat. “Ada beberapa celah yang nantinya bisa dijadikan bahan gugatan, diantaranya rujukan PP 19 tahun 2017 yang salah satu isinya mengamanahkan penugasan guru sebagai kepala sekolah, dimana dengan munculnya PP tersebut secara otomatis menggugurkan aturan yang sebelumnya, termasuk Permendikbud no 28 tahun 2010,” kata sumber yang rambutnya dipenuhi uban ini.
Ditambahkan, hal lain yang membuat terbuka diteruskannya gugatan PTUN adalah perkara legalitas TIM PKKS di Karawang. “Nah apakah tim PKKS ini sudah memiliki sertifikat PKKS yang dikeluarkan Kemendikbud, bukan sertifikat sebagai asesor akreditasi sekolah ya,” tanggap dia.
Selain itu, pria kelahiran 1979 ini juga melirik persoalan portofolio kepala sekolah. “Analisa saya ada salah kaprah soal pembatasan portofolio selama empat tahun kebelakang. Padahal yang dimaksud sebegai portofolio kepala sekolah seharusnya dihitung mulai dari menjabat kepala sekolah hingga sekarang,” katanya.
Menjawab pertanyaan, sumber tidak mau berargumen panjang. Hanya saja dia menggaris bawahi soal acuan penilaian tim PKKS. “Nah pola penilaian PKKS kemana acuannya, kalau mengacu Permendikbud 28 tidak seperti sekarang yang sedang dilakukan. Jadi tidak boleh itu melakukan pola penilaian sendiri,” tutupnya. (her)