KARAWANG – Nyambi jadi pengedar sabu, seorang buruh kembali diciduk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang di Perum Resinda Blok D2 No. 6 Rt 01/01, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Minggu (22/4) pukul 22.00 wib. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan enam paket seberat 6,37 gram dan 1 butil pil ekstasi.
“Tersangka yaitu Tommy Yoga Saputra alias Tommy (39) yang merupakan seorang buruh. Ditangkap sebuah rumah di Perum Resinda Blok D2 No. 6 Rt 01/01, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro kepada Fakta Jabar, Senin (23/4).
Diungkapkannya, penangkapan tersangka Tommy tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan jika didaerah tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba. Saat petugas menggeledah rumah pelaku, petugas mendapati 6 bungkus plastik bening berisikan sabu sabu dengan berat bruto 6,37 gram dan 1 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka.
“Saat diperiksa pelaku mengakui barang narkotika yang dikuasai didapat dari Doni (DPO),” ujarnya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, petugas juga meriksa saksi-saksi dan tersangka serta lakukan test urine kepada tersangka dan hasilnya tersangka positif gunakan sabu.
“Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 2 juta pergramnya dan tersangka jual kembali dengan peket hemat (pahe) Rp 800 ribu. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun lamanya.(one)