KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang sosialisasikan perizinan, tenaga kerja asing dan pajak kendaraan bermotor selain meresmikan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PPSP) Kawasan Industri KIIC. Berrtempat di Graha KIIC, Karawang, Selasa (10/4), hadir dalam acara Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat, dan Perwakilan Manajemen KIIC Sani Iskandar .
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat menyampaikan, kegiatan ini merupakan intruksi pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Kepres) no 92 tentang Kemudahan Usaha.
“Pemerintah daerah, ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelaku usaha yang ada du Karawang, dengan pelayanan Perizinan satu pintu, yang berada dikawasan Industri, hal ini merupakan implementasi dari program pemerintah pusat, ” tuturnya.
Perwakilan Manajemen KIIC Sani Iskandar, menambahkan tresedianya PPSP di kawasan industri diharapkan mempermudah kebutuhan tenant dalam kawasan dalam hal perizinan. “Saat ini kami sudah menggunakan sistem klik, dimana proses perizinan dalam hal pembangunan fisik gedung bisa dilakukan beriringan dengan tahapan pembuatan izin. Ini jelas menghemat waktu 6 hingga 18 bulan,” tambahnya.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyatakan Karawang membuka diri untuk seluruh investor yang akan memberikan investasinya di Karawang. “Inipun bagian dan peluang untuk mengembangkan potensi Karawang pada sektor industri,” pungkasnya.(dds)