Dibalik Kasus 6 Kades, Ternyata Ada Oknum Anggota DPRD Karawang Jadi “Aktor”

Bajuri Tim Pemenangan Paslon Asyik

KARAWANG – Terkait kasus kepala desa yang menjadi tersangka karena foto bareng dengan salah satu calon Gubernur Jawa Barat, ternyata ada oknum Anggota DPRD Karawang yang menjadi aktornya.

Oknum anggota DPRD Karawang tersebut berinisial FA, yang diduga telah menjerumuskan 6 Kepala Desa (Kades) terlibat kampanye salah satu Paslon Pilgub Jabar. Sehingga saat ini, 6 Kades tersebut dinyatakan sebagai tersangka pidana pemilu. FA diduga menjadi aktor dibalik kedatang 6 Kades saat pertemuan dengan Cagub di salah satu rumah makan di Karawang, Minggu (4/3) dan berfoto dengan pose salam empat jari.

“Kades saya akui sudah cukup cerdas untuk bersikap dalam menghadapi Pilgub. Sangat tidak mungkin turut hadir, kalau saja tidak ada yang menggerakkan. Indikasi terhadap oknum FA, sudah cukup kuat sebagai aktornya. Jadi, ini yang harus diungkap oleh pihak Gakkumdu,” tandas Bajuri, salah seorang Tim Pemenangan Paslon Asyik (Sudrajat- Syaikhu) di Karawang, Senin (2/4).

Bajuri memberikan apresiasi terhadap Panwaslu dan Gakkumdu Kabupaten Karawang yang berkomitmen menciptakan iklim kondusif dan menjaga netralitasnya. Sehingga, bagi Bajuri, kasus pidana pemilu ini bisa diungkap seluruhnya. “Jangan sampai berhenti di 6 Kades saja. Kami berharap, pihak berwenang menelusuri keterlibatan aktornya,” tandas Bajuri.

Sementara itu, anggota DPRD FA dari partai pengusung Paslon nomor 4,  Dua DM, belum bisa dikonfirmasi terait adanya tudingan terhadap dirinya yang telah menjerumuskan 6 Kades tersebut. Perlu diketahui, melalui bukti foto dan bukti lainnya, Panwaslu Karawang melaporkan keenam kades itu ke Gakkumdu Kabupaten Karawang. Meskipun sempat menyangkal, keenamnya mengaku hadir sebagai tokoh masyarakat.

“Padahal, jabatan mereka itu masih melekat,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat beberapa waktu lalu.

Adapaun keenam Kades tersebut adalah SU (50), Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari, DS (36), Kepala Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, SU (34), Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari, AH (57) Kepala Desa Duren Kecamatan Klari, TK  (48) Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya dan DS Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari.

Para kepala desa tersebut dikenakan Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang. Kasus ini masih dalam penelitia peyidik kejaksaan dan tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun.(cim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...