JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyusun draf Peraturan Menteri (Permen) PUPR tentang Pelaksanaan Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang dan Pengembang Perumahan.
Penyusunan Permen PUPR itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana pemerintah wajib melakukan registrasi hingga sertifikasi terhadap pengembang perumahan.
“Saat ini telah masuk tahap public hearing, kami mengupayakan agar cepat selesai,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dilansir kumparan.com, Selasa (27/3).
Dia menyebut, registrasi terhadap pengembang bertujuan agar di kemudian hari tak terdapat penipuan dengan kedok penjualan properti, khususnya perumahan. Adanya registrasi memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi konsumen.
“Sedangkan untuk sertifikasi untuk memastikan pengembang memang memiliki kompetensi di bidang itu. Jadi rumah yang dibangun tidak asal-asalan,” ucapnya.
Meski draf Permen PUPR tersebut saat ini masih digodok, Kementerian PUPR telah memiliki Sistem Registrasi Pengembang (Sireng). Adapun dalam sistem itu, pengembang yang ingin membangun perumahan bersubsidi akan diseleksi.
Pun dalam Sireng, Kementerian PUPR juga telah menyiapkan hukuman bagi pengembang yang asal-asalan dalam membangun perumahan. Sementara bagi pengembang yang membangun perumahan berkualitas baik, pihaknya menyiapkan penghargaan.
Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), saat ini telah terdapat sedikitnya 7.200 pengembang dari 15 asosiasi yang telah mendaftar pada Sireng. Adapun pendaftaran dalam Sireng sendiri dibuka mulai Januari 2018. (dbs/red)