KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mempercepat pencairan Dana Desa 2018. Jika tidak aral melintang, Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 283 miliar sudah bisa digelontorkan akhir Maret ini.
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) DPMD Kabupaten Karawang, Agus Somantri, mengatakan itu kepada Fakta Jabar, Rabu (21/3), hari ini.
Baca Juga: Dana Desa Rp283 Miliar Cair Maret
“Bagi desa yang sudah mengajukan dan melengkapi hasil verifikasi, baik verifikasi oleh DPMD Karawang dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, untuk tahap pertama sebesar 20 persen sudah bisa dicairkan langsung ke rekeneing kas desa akhir bulan ini (Maret 2018),” kata Agus Somantri.
Kata dia, untuk penyerapan Dana Desa 2018, penyalurannya dibagi menjadi tiga tahap dengan skema penyaluran tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 40%.
Baca Juga: Jika Pengajuan Tidak Lengkap, Desa Tidak Bisa Cairkan Dana Desa 2018
“Mekanisme penyaluran Dana Desa 2018 sekarang ini dilangsungkan tiga tahap. Hari ini, agenda sosialisasi sudah kami rampungkan. Artinya, saat ini kami menunggu pengajuan yang selanjutnya diusulkan oleh pihak desa melalui setiap kecamatan di Karawang untuk kemudian diverifikasi kelengkapannya,” papar Agus Somantri. (red)