KARAWANG – Munculnya beberapa kasus kekerasan pada anak diindikasikan salah satu penyebabnya karena pernikahan dini. Hal itu dikatakan Wawan Wartawan, Pengurus Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat ditemui disaat mengunjungi Calista Korban kekerasan anak di RSUD Karawang, Selasa(20/3/2018)
Menurut Wawan, secara mental dan pengelolaan emosi mereka yang melakukan pernikahan dini khan belum matang, sehingga lebih emosional ketika merawat atau mendidik anak. Apalagi ditengah kondisi yang makin serba sulit sekarang ini.
“Pendidikan agama salah satu media untuk menekan laju pernikahan dini dan Kita berharap Pemkab bisa menahan laju pernikahan dini di Karawang,” ujarnya.
Meski menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
“Dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun,” pungkasnya.(cim)