KARAWANG – BPJS Ketenagakerjaan Karawang bersama dua instansi lainnya yakni Kesbangpol dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjalin kerjasama bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) serta perpanjangan pendampingan dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Senin (12/3/2018).
Toto Suharto Kepala BPJS Kab. Karawang mengatakan, pada tahap awal di tahun 2018 ini pihaknya menjalin kerjasama perpanjangan dalam rangka mengawal kepatuhan pelaku usaha terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang.
Keberhasilan tahun sebelumnya Kejaksaan Negeri Karawang melalui melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil menarik tunggakan 21 perusahaan dalam membayar iuran ketanagakerjaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan Karawang senilai Rp 4,4 Miliar selama 2017.
“Ini berkat Kerjasama dan dukungan Jaksa Pengacara Negara yang ada di lingkungan Kejari Karawang terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pelaku usaha,” ujar Toto.
Ditambahkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto. Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Karawang, khususnya kepada Kasiedatun di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karawang beserta jajaran yang sangat membantu dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha untuk tertib administrasi dan mendorong pelaku usaha menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Untuk itu, kami mengimbau seluruh tenaga kerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah (Pekerja Mandiri) maupun Pekerja di Sektor Jasa Konstruksi termasuk tenaga kerja Honorer yang ada di Karawang diharap dapat segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sukardi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menerangkan, kerjasama yang dilakukan antara Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, merupakan dukungan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
“Kami ikut berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Utamanya agar para pelaku usaha patuh aturan,” paparnya.
Sementara MoU yang dijalani dengan Kesbangpol dan RSUD merupakan perpanjangan kesepakatan untuk pendampingan antara TP4D dengan intansi tersebut. Pihak kejaksaan memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan program dengan anggaran negara berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan.
“Intinya TP4D ini dilaksanakan sifatnya untuk pencegahan sebelum terjadi. Jika setelah dilakukan pendampingin masih saja ada oknum yang berbuat pelanggaran maka kita segera mengambil langkah tegas,” pungkasnya.(cim)