KARAWANG – Puluhan gram sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Karawang dalam operasi yang dilakukan selama 10 hari di wilayah Kabupaten Karawang. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan 10 pengedar yang merupakan jaringan antar Kabupaten.
“Dalam operasi selama 10 hari ini sudah 10 orang pengedar yang kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 32,21 gram sabu. Mereka ini merupakan jaringan pengedar Bekasi, Cikarang, dan Sumedang yang beroperasi di Karawang. Para pengedar ini ada yang bekerja sebagai buruh pabrik dan ada juga yang pengangguran,” kata Kapolres Karawang AKBP Hendi F Kurniawan didampingi Kasat narkoba AKP Eko Condro saat ekpose di Mapolres Karawang, Jumat (9/3).
Hendy mengungkapkan, dari 10 pengedar yang berhasil diamankan, 5 diantaranya adalah buruh pabrik, hal itu menunjukan, lingkungan industri atau pabrik sudah dijadikan pangsa pasar peredaran narkoba.
“Modus yang dilakukan yaitu dengan menjual sabu kepada temannya sesama buruh pabrik. Dalam operasinya mereka cukup hati-hati dan tidak menjual sabu kepada orang yang tidak dikenal, kecuali karyawan pabrik,” Terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, sepanjang Februari hingga Maret 2018 tercatat ada 59 kasus narkoba di Karawang dan menangkap puluhan pengedar sabu. Dari data tersebut merupakan petunjuk bahwa Kabupaten Karawang sudah menjadi pasar narkoba. Meski dilakukan operasi besar-besaran, peredaran narkoba di Karawang tetap marak.
“Dalam operasi yang dilakukan sampai saat ini, setidaknya sudah 43 pengedar sabu yang berhasil kita amankan sedangkan ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun hingga hukuman kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati,” katanya.(one)