KARAWANG – Dugaan penyelewengan dana kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp. 100 Juta yang bersumber dari Bantuan Gubernur (BanGub) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggran (TA) 2017, dibantah oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, Aria Zulkarnaen, SE. ME.
Aria mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), serapan anggran sebesar Rp. 100 Juta itu sendiri tentunya digunakan untuk operasional kegiatan diantaranya seperti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi. Selain itu, untuk rapat yang dilaksanakan beberapa kali bersama tim teknis CSR tersebut. “Karena masih berlangsung audit, jadi kita belum menerima Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) dari pihak Inspektorat Provinsi. Kalaupun ada kejanggalan pasti bisa dilihat nanti di NHP,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Selasa (6/3).
Aria menambahkan, untuk proses audit sendiri kemungkinan akan selesai dalam minggu ini. Mengenai anggaran Rp.100 Juta itu digunakan kemana saja, tentu digunakan sesuai petunjuk operasional dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat. “Kalau ditanya juklak dan juknisnya, kebetulan berkasnya ada di inspektorat, karena sedang diaudit. Berikut juga Surat Keputusan (SK) CSR itu sendiri,” jelasnya.
Terkait ketidaktahuan Kepala Bappeda Kabupaten Karawang, Eka Sanatha saat ditanya Fakta Jabar mengenai SK CSR dan adanya anggaran Rp.100 Juta. Aria mengungkapkan, bahwa tidak mungkin Kepala Bappeda tidak mengetahui, sedangkan SK sendiri ditandatangani oleh Pimpinan. “Kami itu kan sebelumnya menggelar rapat, yang kemudian saya ditunjuk menjadi PPTK CSR 2017 karena memang belum pernah manjadi PPTK sebelumnya, maka saya mau tidak mau melaksanakan. Jadi tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui,” tandasnya sambil mengangkat kedua tangan.(lil)