KARAWANG – Tertangkapnya WW (37) warga Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang oleh jajaran Polres Karawang karena mengunggah gambar berlambang PKI dan menghina Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dengan kata-kata yang tidak pantas di media sosial Facebook beberapa waktu yang lalu, membuat Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan memberikan himbauan kepada masyarakat Karawang untuk lebih bijak dalam mengunggah status di media sosial Facebook, pihaknya juga akan turun langsung melakukan patroli cyber untuk memantau penggunaan medsos yang kurang bijak.
“Saya sendiri akan turun langsung melakukan patroli cyber untuk memantau penggunaan medsos yang kurang bijak, jika ditemukan ada pelanggaran hukum dalam postingan tersebut, jajaran satreskrim akan segera melakukan tindakan,” jelasnya.
Sebelumnya WW ditangkap usai melakukan perbuatan melanggar hukum karena menggunakan lambang komunis dan ujaran kebencian terhadap salah satu penguasa dengan menghina Bupati Karawang dalam status facebooknya.
“WW menulis kalimat yang menghina Bupati di medsosnya secara tidak pantas dan memposting logo terlarang PKI, ISIS. WW akan terkena hukuman selama 12 tahun penjara, ” kata Hendy saat melakukan press reales di Makapolres Karawang, Jumat (16/2)
Ia menambahkan, perbuatan ini merupakan pembelajaran kepada semua pihak agar lebih menghargai orang lain tanpa menjelek-jelekan dan menghina, gunakanlah medsos dengan sebaik mungkin
“Sebelumnya saya sudah memberikan ultimatum kepada yang bersangkutan melalui akun media sosial milik pribadinya dan mengatakan bahwa bijaklah dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak mentolelir segala macam bentuk tindak pidana baik secara langsung ataupun melalui Medsos.(one)