KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang diduga mengeluarkan surat “bodong” pengelolaan parkiran di wilayah Perum Puri Telukjambe, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Alhasil wilayah setempat mencekam, karena dipicu dengan munculnya surat dari Dishub terkait pengelolaan perparkiran di kawasan tersebut.
Surat pengelolaan perparkiran yang beredar itu terdapat dua surat. Namun demikian surat ini sejenis tapi tak sama. “Surat yang pertama, ditujukan kepada CV Indah Jambe Raya, sebagai kuasa yang ditunjuk untuk pengelolaan perparkiran di wilayah tersebut, dan satu lagi surat tanpa nama yang dituju,” kata Kepala Desa Sirnabaya, H. Masukan, kepada awak media, Rabu (31/1/2018) di kantor Kecamatan Telukjambe Timur.
Menurutnya gejolak muncul, karena dalam surat tersebut, pengelolaan perparkiran di Perum Puri Telukjambe tiba-tiba dikuasakan kepada CV Indah Jambe Raya. Kata dia, jauh sebelumnya pengelolaan perparkiran di perum tersebut dilakukan oleh karang taruna dan masyarakat setempat.
“Wajar warga dan karang taruna geram. Mereka bersatu, hendak menyerang perwakilan dari CV Indah Jambe Raya. Tapi Beruntung, kami dari pemerintahan kecamatan beserta pemerintahan desa dan babinkamtibmas juga babinsa, berhasil meredamnya. Hingga suasana pun perlahan kondusif,” katanya.
Ia mengatakan surat tersebut diterima malam hari. Bahkan dihari pertama, Rabu 31 Januari 2018 pihak Cv Indah Jambe Raya mulai melakukan pemungutan parkir. Tiap lapak penjualan baso di patok parkiran Rp30-Rp50 ribu tiap hari. “Warga sudah mulai riak, bahkan menyiapkan bambu runcing. Kami khawatir terjadi bentok dilapangan, maka minta Dishub menyelesaikan persoalan ini untuk menjaga kondusifitas Karawang,” kata Kades.
Camat Telukjambe Timur, Asep Cece menyebutkan sebelumnya, pihaknya tak pernah mengetahui kalau ada pihak swasta yang akan mengelola perparkiran di Perum Puri Telukjambe. Yang dia tahu, selama dua tahun lebih perparkiran di wilayah tersebut dikelola oleh karang taruna dan warga. Bahkan, dari pengelolaan itu, ada pemasukan terhadap kas RT/RW, hingga bisa membeli sebuah ambulan untuk kepentingan warga.
“Namun tiba-tiba, muncul surat yang ditujukan kepada siapanya kosong. Dalam surat itu dikatakan kalau pengelolaan perparkiran di Perum Puri Telukjambe dikuasakan pada CV Indah Jambe Raya,” ucapnya.
Dikatakan dia, surat dari Dishub tersebut ditandatangani oleh Plt Kadishub sekaligus Sekretaris Dishub Karawang, Nunu Nugraha. “Saya merasa heran saja. Kok tiba-tiba datang surat seperti ini, tanpa terlebih dahulu melakukan pertemuan dan survei. Lagi pula, saya tidak tahu siapa CV Indah Jambe Raya ini,” lanjutnya.
Ditambahkan dia, dalam hal ini Perum Puri Telukjambe juga statusnya masih belum take oper ke Pemkab Karawang. Pihaknya menyarankan jika persoalan untuk pemasukan PAS dari hasil parkir dapat komunikasi dengan desa atau karang taruna yang saat ini mengelola. Namun bila tiba-tiba ada pihak lain mengelola, khawatir memicu keributan dilapangan. “Jadi segala sesuatunya masih urusan developer,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Dishub Karawang, Nunu Nugraha belum dapat dikonfirmasi sampai berita diredaksi.(cim)