KARAWANG – Target penerimaan pajak daerah Kabupaten Karawang 2018 yang dipatok sebesar Rp878 miliar, atau naik dari 2017 sebesar RpRp834 miliar disebut masih realistis oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, Asikin. Ia mengaku positif lantaran penerimaan pajak 2017 menunjukkan tren positif.
“Penetapan target ini masih realistis dan tetap kredibel,” katanya, melalui sambung telepon, hari ini.
Kata Asikin, kenaikan target pajak 2018 ini tidak tinggi sehingga kapasitas rawan yang bisa menggelincirkan pendapatan pada pilihan jangka pendek maupun panjang akan dapat diciptakan. “Jadi target pajak ini tetap akan tidak memberatkan wajib pajak, apalagi dalam meningkatkan penerimaan pajak kami telah gubah beberapa percepatan reformasi pajak agar kapasitas personil pemungut pajak kami meningkat, administrasi pun lebih baik,” tuturnya.
Merinci target pajak daerah 2018, Asikin menjelaskan bahwa target pajak daerah sebesar Rp878 milir ini terdiri dari pajak hotel Rp2 miliar, pajak restoran Rp68 miliar, pajak hiburan Rp12 miliar, pajak reklame Rp12 miliar, pajak penerangan jalan Rp229 miliar, pajak parkir Rp4,5 miliar, pajak air tanah Rp5,5 miliar, pajak sarang burung walet Rp 5 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp4,5 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) RpRp232 miliar dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 285 milar.
“Kami optimis ini bisa tercapai sesuai target,” tutupnya, sambil menginformasikan realisasi target pajak hingga 24 Januari 2018 sudah diangka 3,81% atau setara dengan Rp49 miliar. (rif)