KARAWANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRPK) Kabupaten Karawang menganggarkan program rumah tidak layak huni sebesar Rp41 miliar pada tahun 2018.
Pasalnya anggaran tersebut peruntukan 900 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Karawang. “Tahun ini anggaran untuk Rutilahu berkurang dari sebelumnya, tahun 2018 anggaran itu Rp41 miliar,” kata Sekretaris PRPK Karawang, Tatang Sutiswa, kemarin.
Tatang mengatakan, tahun sebelumnya mampu 50 miliar dengan jumlah titik 1.200 unit rumah. Namun tahun ini berkurang, karena anggaran dinas dipangkas. “Rumah yang akan dibangun tentunya sudah memenuhi syarat. Salah satunya hak tanah milik pribadi,” katanya.
Tatang menyebutkan tiap tahun dianggarkan untuk rutilahu. Bahkan yang sudah menerima sebanyak 6.428 unit rumah di Karawang. “Kita berdasarkan pengajuan dari masyarakat atau desa. Tentunya sudah di survey terlebih dahulu sebelum dibangun,” ujarnya.
Ia mengakui bila di provinsi ada bantuan. Namun belum begitu signifikan. “Tahun lalu ada bantuan sekitar 280 unit. Tahun ini belum ada informasi lagi,” tandasnya.(cim)