KARAWANG-Tampaknya tidak ada kata ampun bagi para pelaku kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah Karawang. Perang terhadap pelaku C3 terus digaungkan Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan. Usai mengirim jasad kapten begal sadis OD ke Kamar Jenazah RSUD Karawang pada Minggu, (14/1) lalu, kini Tim Resmob Polres Karawang kembali mengirimkan satu jasad pelaku jambret asal Lampung berinisial DS (20) yang dikenal sangat meresahkan.
Polisi menembak mati DS dibagian dada sebelah kiri, lantaran berusaha merampas senjata anggota saat dilakukan pengembangan usai berhasil diamankan di wilayah Cikampek pada Minggu malam (21/1).
“Pengakuan pelaku usai diamankan, sudah beraksi di 10 tkp, saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha merebut senjata petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dan mengakibatkan pelaku DS meninggal dunia,” ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan saat ekspos di depan ruang Instalasi Forensik RSUD Karawang, Senin (22/1).
Bersamaan dengan tewasnya DS, polisi juga berhasil meringkus komplotan DS yang ikut menjambet seorang buruh malam itu yaitu PS alias Akew dan SB. Ketiganya berhasil diringkus 4 jam setelah beraksi. Kasus itu cepat terungkap karena setelah kejadian, korban langsung melapor kepada petugas.
Dibekuknya kawanan jambret komplotan DS tersebut berawal dari laporan salah seorang buruh ke petugas jaga di Pos Polisi Simpang Jomin yaitu Aiptu H Pandi dan Aipda Dadang yang tengah melakukan piket malam.
“Saat melapor malam itu, korban masih trauma karena hampir ditusuk. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban. Korban mengaku dirampok tiga orang pria. Motor, ponsel dan jam tangan korban diambil. Korban juga menceritakan ciri -ciri pelaku dengan detail,” jelas Kasatlantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti.
Berbekal informasi dari warga sesuai dengan ciri ciri yang dijelaskan korban, petugaspun mengetahui jika DS dan 2 kawannya tinggal di sebuah rumah kost dekat Hotel Cikampek.
“Keduanya lalu menangkap pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Kotabaru dan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karawang,” kata Arman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan modus ketiga pelaku tersebut tidak menggunakan sepeda motor dalam menjalankan aksinya, namun para pelaku mengincar korban yang tengah menunggu angkot atau berjalan ditempat yang sepi dengan langsung menodongkan pisau ke korban.
“Berdasarkan catatan polisi, ketiga pelaku itu memang kerap kali melakukan penjambretan disertai penodongan. pelaku DS sudah 10 kali menjambret, sementara Akew dan SB masing masing 3 kali menjambret,” terangnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan DS untuk menodong korban. 2 ponsel & 1 jam tangan milik korban. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.(one)