KARAWANG-Satuan Narkoba Polres Karawang terus memburu Torik, seorang bandar narkoba yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu wilayah Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Status DPO sudah dialamatkan padanya oleh petugas.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro,mengatakan, Torik menjadi DPO satuannya usai tertangkapnya tersangka Asep Saepuloh (36), warga Kampung Karyawan Desa Jatiragas Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Sabtu (20/1).
“Tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari Torik. Saat ini DPO kami,” kata Eko , Minggu (21/1).
Lanjutnya, Torik dikenal kalangan pengedar narokoba sebagai bandar besar. Namun, berkali- kali DPO itu lolos dari sergapan petugas.
“Memang (licin ) dia, (Torik), punya ilmu apa ya,”kata Eko.
Eko mengatakan, Asep tertangkap oleh petugas saat bertransaksi narkoba dipinggir jalan Desa Jatiragas Kecamatan Jatisari. Dari tangan Asep, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,42 gram yang disimpan didalam bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka sudah ditahan dan kasusnya terus dikembangkan,”ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.”Ancaman pidana.minimal 5 tahun penjara,” katanya. (one)