KARAWANG – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Industri mengalami regulasi baru di tahun 2018 ini. Pemerintah Kabupaten menaikan NJOP Industri untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, sebab spekulan tanah semakin merajalela di beberapa kawasan industri. Demikian ungkap Kabid Pajak II Bappenda, Yayat Hidayatullah, saat dikonfirmasi oleh Fakta Jabar melalui WhatsApp Messenger, Kamis (11/1).
Yayat membenarkan, bahwa kenaikan NJOP Industri mulai diberlakukan pada tahun 2018 ini. Selain karena menyesuaikan harga zona industri yang nilai tanahnya sudah tinggi, tentu juga untuk menopang target penerimaan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). “Ada penyesuaian NJOP di Kawasan Industri karena harga zona nilai tanahnya disana sudah tinggi, jadi tahun ini mulai dinaikan,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai, berapa persen kenaikan NJOP tersebut dan penghitungan dasar penentuan NJOP bumi berdasarkan nilai indikasi rata-rata (NIR) yang terdapat dalam zona nilai tanah (ZNT). Kabid Pajak II, belum dapat menjelaskan secara rinci karena sedang berada di luar tempat kerja. “Saya harus buka-buka dulu, soalnya saat ini saya sedang di lapangan,” tandasnya. (lil)