KARAWANG – Aparat penegak hukum dan jajaran dinas kesehatan di Kabupaten Karawang segera turun tangan menindaklanjuti kabar dugaan malpraktik hingga mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.
Adalah Acah (65), istri dari H. Omah (66), warga Kampung Sukamulya, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, korban meninggal dunia diduga akibat malpraktik di lokasi perawatan rumah bidan di Kampung Cigoong, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Acah yang dibawa keluarga untuk mendapatkan perawatan di rumah medis bidan itu meninggal pada 31 Desember 2017, tepatnya malam Tahun Baru 2018. Menurut nara sumber, padahal Acah hanya menderita sakit panas ketika di bawa ke rumah rawat bidan tersebut.
Sebelum meninggal, bidan yang menangani Acah sempat melakukan tindakan pemeriksaan dengan diagnosa demam panas dan dilanjutkan dengan rujukan perawatan inap.
Tidak lama setelah keluarga mengamini Acah untuk dirawat inap, kondisi kesehatan Acah memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Tapi ironis, saat pasien Acah dalam kondisi kritis bidan yang menangani disebut-sebut tidak ada di tempat lantaran pergi ke luar daerah, tepatnya Kabupaten Purwakarta. Belum diketahui kenapa pasien Acah ditinggalkan.
“Tidak lama setelah ditinggalkan ibu bidan, pasien meninggal,” ujar nara sumber.
Menanggapi itu, bidan bersangkutan belum bisa dimintai keterangan oleh Fakta Jabar. Namun demikian, pihak kepolisian dan dinas kesehatan yang menerima laporan dugaan malpraktek ini berjanji menuntaskan kasus ini. (one)