KARAWANG- Pelarian Pengedar sabu bernama Wahyudin alias Kamprong (34) seorang buruh serabutan, Warga Dusun Dongkal Rt 003/005, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes harus berakhir setelah diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang dirumahnya, Selasa (5/12) pukul 20.00 wib. Dari hasil penggledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 paket sabu siap edar.
“Dari penangkapan pelaku, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 28,79 gram dan 1 handphone diduga sebagai alat transaksi,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro kepada Fakta Jabar.
Eko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pedes. Kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan lalu lakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Hasil penggeledahan, kami temukan 15 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya di daerah Jakarta dengan cara membeli,” ungkapnya.
Menurut Eko, tersangka membeli sabu dari temannya sebanyak 30 gram dan membayar dengan cara transfer Rp 20 juta, untuk sisanya sesudah sabu habis. Sebelum diperjualbelikan sekitar 1 gram lebih sabu dipakai sendiri dan sisa 28,79 gram rencananya akan diedarkan di daerah sekitaran Karawang, Pedes, dan Rengadengklok.
“Tersangka mengedarkan barang haram tersebut, untuk per paket sekitar Rp 1,2 juta. Hingga kini, kami lakukan pengembangan guna ungkap jaringannya. Tersangka yang merupakan buruh serabutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk memeriksa keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo 112 (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun serta denda Rp 10 miliar.(one)