KARAWANG – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) sudah menetapkan besaran angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang, untuk diusulkan kepada Bupati Karawang, melalui rapat yang digelar di aula gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rabu(8/11).
Menurut penuturan Ketua Depekab, yang sekaligus menjabat kepala Disnakertrans, Ahmad Suroto. Mengatakan point usulan untuk diajukan kepada bupati ada beberapa point, diantaranya adalah usulan pemerintah melalui Disnakertrans, usulan Pengusaha melalui Apindo, usulan serikat pekerja melalui perwakilan di Depekab.
“Sudah ditetapkan besaran UMK Karawang, melalui rapat depekab. Ada tiga usulan, yakni pemerintah, apindo fan serikat pekerja. Pemerintah melalui Disnakertrans mengusulkan kenaikan UMk karawang sebesar 8,71% atau menjadi Rp. 3.919.291.191(Tiga juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh satu koma seratus sembilan puluh satu rupiah) . Apindo sekalipun agak keberatan dengan angka tersebut namun mengikuti usulan dari Pemerintah, sedangkan Serikat Pekerja menolak usulan dari pemerintah, mereka (Serikat Pekerja) mengusulkan besaran UMK Karawang berdasarkan Survei KHL sebesar 19,76% atau Rp 4.317.947 (empat juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah), ” kata Kadisnaker kepada Fakta Jabar usai rapat.
Dikatakannya lagi, usulan tersebut akan secepatnya diserahkan kepada Bupati Karawang untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Secepatnya diserahkan kepada Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Deprkab perwakilan dari serikat pekerja PPMI. Cita Purnamasari mengungkapkan, pihaknya bukan menginginkan UMK tinggi,setinggi-tingginya. Namun menurutnya, perhitungan angka 19,76% tersebut sudah berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Pasar (KHL) yang telah dilakukan oleh pihaknya di beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, bukan asal mengusulkan saja.
“Saat ini, kondisi harga dibeberapa pasar yang disurvei mengalami kenaikan, Tarif dasar listrik, air juga mengalami kenaikan. Angka yang kami usulkan,bukan asal-asalan,bisa dipertanggung jawabkan karena di internal kami telah melakukan survei KHL di wilayah Karawang, pertanyaannya apakah pemerintah mampu menurunkan harga TDL,air juga kebutuhan pokok lainnya, hingga upah yang diterima mampu untuk menghidupi beban ekonomi kaum pekerja, kami tahu akan menjadi percuma jika upah naik sementara kebutuhan hidup juga naik,” tukas Cita. (dds)